PELUANG BISNIS MAKANAN HALAL
oleh: Fikri Farhan, S.E., M.Sc.
manajemen.upy.ac.id – Artikel Opini Dosen. Islam merupakan agama rahmat bagi seluruh alam. Nilai dan ajaran Islam tidak hanya merahmati umat Islam, tapi juga seluruh umat manusia. Ajaran ini melingkupi semua aspek, mulai dari tata cara ibadah, muamalah, hingga kehalalan makanan.
Halal, salah satu konsep dalam ajaran Islam maka halal juga diyakini memberikan dampak positif. Namun, benarkah ajaran Islam, lebih spesifiknya konsep halal dalam bidang makanan, mengandung nilai universal?
Secara bahasa kata halal berasal dari bahasa Arab berarti diperbolehkan. Pengertian lebih lengkap dari halal adalah semua tindakan yang mengikuti peraturan perundang-undangan hukum syariat Islam. Dalam konteks makanan, halal berarti makanan yang diperbolehkan atau sah untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam.
Pengertian yang lebih kontemporer dari makanan halal adalah produk yang telah ditangani dengan prosedur yang ketat, sehingga memiliki tingkat kehigienisan yang tinggi, serta memenuhi standar kebersihan dan gizi tertentu. Dengan kata lain, sekarang prinsip halal tidak lagi terbatas pada sebuah konsep ekslusif yang hanya berhubungan dengan agama. Isu tentang aspek kesejahteraan hewan, kesehatan makanan, organik, ramah lingkungan, etis, dan adil telah membuat konsep ini populer dan sangat diterima oleh konsumen makanan.
Pasar halal
Jika dilihat, pasar makanan halal terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Thomson Reuters (2017) melaporkan, populasi Muslim dunia menghabiskan 1,24 triliun dolar AS untuk makanan dan minuman halal pada 2016.
Jumlah ini setara dengan 17 persen dari total pengeluaran pasar global sebesar 7,3 triliun dolar AS. Angka tersebut naik 6,2 persen dari tahun sebelumnya dan lebih besar dari pertumbuhan pasar global yang naik sekitar 3,7 persen.
Angka itu diperkirakan terus naik, diprediksi belanja untuk makanan halal mencapai angka 1,93 triliun dolar AS pada 2022. Untuk konteks Indonesia, data menunjukkan Indonesia merupakan negara dengan belanja tertinggi untuk makanan halal jika dibandingkan negara lainnya di dunia dengan total pengeluaran 170 miliar dolar AS.
Peringkat berikutnya Turki dengan 121 miliar dolar AS, Pakistan 112 miliar dolar AS, dan Mesir 81 miliar dolar AS. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan pasar produk makanan halal yang besar.
Laporan mengenai makanan halal yang selama ini disajikan seperti dilakukan Thompson Reuters tersebut, umumnya hanya menyajikan data pertumbuhan pasar makanan halal yang dilihat dari total belanja makanan halal yang dikeluarkan konsumen Muslim. Lalu, bagaimana dengan konsumen non-Muslim, apakah ada peluang bagi produk makanan halal untuk dikonsumsi oleh konsumen yang bukan pemeluk agama Islam?
Penelitian yang dilakukan di Inggris pada 2015 dan Malaysia 2014 menunjukkan, konsumen non-Muslim di dua negara tersebut berpendapat, produk makanan halal mencerminkan nilai yang diharapkan dalam membeli produk makanan, yaitu, kualitas, kesehatan, dan aman untuk dikonsumsi (Mathew, Abdullah, dan Ismail: 2014; Ayyub: 2015).
Penelitian lain menceritakan, konsumen non-Muslim di Rusia berbelanja dari toko yang pemiliknya seorang Muslim karena mereka percaya produknya segar, aman, dan bebas dari infeksi. Mereka juga memiliki keyakinan, umat Islam mengikuti ajaran agama, sehingga tidak akan melakukan kecurangan dalam melakukan aktivitas bisnis (Rezai, Mohamed, dan Shamsudin, 2012).
Hal ini menunjukkan makanan halal makin populer di kalangan non-Muslim. Namun tidak hanya konsumen, tapi juga produsen makanan. Karena nilainya bersifat universal, banyak perusahaan multinasional (Misal Nestle, Unilever, Mc Donald’s, dan Tesco ) baik di negara mayoritas dan minoritas Muslim juga mengadopsi konsep ini (Izberk-Bilgin & Nakata: 2016).
Lalu, bagaimana dengan konsumen non-Muslim Indonesia? Indonesia adalah negara majemuk, terdiri atas berbagai suku, bahasa, dan agama. Jika dilihat dari populasi pemeluk agama, berdasarkan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2010, jumlah populasi penduduk Indonesia adalah 237.641.326 orang.
Proyeksi penduduk Indonesia pada 2017 oleh BPS, yang dihitung berdasarkan hasil sensus penduduk 2010, sebesar 261.890.900 jiwa. Merujuk pada sensus resmi BPS pada 2010, terdapat 87,18 persen orang beragama Islam, sementara jumlah populasi non-Muslim adalah 12,82 persen (Naim dan Syaputra: 2011; BPS).
Dari data tersebut, jika dilihat dari angka persentase jumlah penduduk non-Muslim di Indonesia memang terlihat kecil. Namun, bukan berarti pangsa pasar ini dilewatkan begitu saja, sebab 12,82 persen dari 261.890.900 jiwa sama dengan 33.574.413 orang. Dengan demikian, dari segi kuantitas, jumlah populasi konsumen non-Muslim Indonesia merupakan konsumen potensial yang bisa dimanfaatkan oleh produsen makanan halal.
Alasan lain potensi pasar konsumen non-Muslim ini tidak boleh dilewatkan begitu saja adalah temuan penelitian terdahulu yang mengungkapkan, konsumen non-Muslim yang tinggal di negara mayoritas Muslim cenderung memiliki persepsi cukup baik terhadap produk halal (Rezai, Mohamed, dan Shamsudin: 2012). Mereka juga memiliki keinginan membeli produk halal (Aziz dan Chok: 2013) . Jelas dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan, konsep halal dalam bidang makanan diakui kebaikannya oleh semua umat, tidak hanya oleh umat Islam.
Hal ini di antaranya karena makanan halal dipersepsikan sebagai makanan berkualitas, higienis, dan aman. Keamanan itu terlihat dari proses makanan halal yang harus diujikan dengan ketat melalui laboratorium. Jadi, karena prosesnya yang ketat, standar dan prosedur halal tidak hanya dipersepsikan bagian dari ritual keagamaan Islam semata. Namun juga pada pengendalian kualitas dan kebersihan produk makanan.
Pada akhirnya, bukankah ini membuktikan, nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam khususnya dalam bidang halal adalah nilai dan ajaran yang diakui dan diterima secara universal?
Tulisan ini dimuat di kolom opini REPUBLIKA 19 November 2018